Saturday, April 26, 2014

Sejarah Teknik Pengobatan Akupuntur / Akupunktur dan Proses Legalisasinya di Indonesia

Akupunktur diperkirakan telah masuk ke wilayah Indonesia sejak hadirnya para imigran dari daratan Cina pada abad ke-18. Pada saat itu akupunktur hanya dipraktekkan secara tertutup di kalangan masyarakat Cina dan praktisinya pun umumnya adalah seorang Shinshe (dokter tradisional Cina). Lalu, baru pada tahun 1962 tim ahli akupunktur / akupuntur didatangkan dari RRC untuk mengobati Presiden Soekarno.

Dengan demikian, keberadaan akupunktur pun mulai terdengar di kalangan umum. Apalagi karena kemudian Presiden Soekarno menyarankan para dokter Indonesia agar mempelajari ilmu tersebut, maka mulai menyebarlah ilmu akupunktur di Indonesia. Lalu beberapa dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mulai menindaklanjutinya hingga pada tanggal 12 Juli 1973 dikeluarkanlah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 038/BIRHUB/1973 pada tanggal 12 Juli 1973, yang pada waktu itu dijabat oleh Prof. G.A. Swabessy, yang berisi tentang wajib daftar akupunktur. Hal ini disebabkan karena pada tahun 1973 mulai menjamur pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui akupunktur / akupuntur.

Pada 6 Desember 1986 di Jakarta, atas saran, bimbingan, dan pengarahan DIRJEN DIKLUSPORA, DEPDIKBUD, DEPKES, DEPDAGRI, mengenai penggabungan organisasi sejenis, maka berdirilah PAKSI (Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia). Lalu, pada tahun 1996, PAKSI resmi menjadi anggota WFAS (World Federation of Accupuncture and Moxibation Society) yang beranggotakan 135 negara yang berpusat di Beijing, Cina. Kemudian pada 21 November 2009, Persatuan Dokter Akupuntur Indonesia (PDAI) disahkan jadi perkumpulan profesi dalam muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Hotel Aryaduta Palembang. Hingga sekarang, para dokter spesialis akupunktur / akupuntur kerap melakukan pertemuan tahunan di Jakarta.

Oleh karena regulasinya yang jelas, masyarakat tidak perlu takut untuk beralih ke pengobatan akupunktur. Terlebih lagi, dewasa ini pengobatan akupunktur sudah banyak terdapat di mana-mana, sesuai dengan KEPMENKES Nomor 1186/PERMENKES/XI/1996, tertanggal 12 November 1996 mengenai pemanfaatan akupunktur / akupuntur di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan DKI sejak tahun 1974, sudah mengeluarkan anjuran kepada akupunkturis untuk mengikuti ujian pembakuan dan penataran kesehatan, sehingga masyarakat tidak perlu takut ataupun cemas.

No comments:

Post a Comment